Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Selamat Datang Saudaraku
Selalulah panjatkan Do'a disetiap waktu, dikala suka maupun duka, dikala kaya maupun tak berpunya. Yakinlah saudaraku, bahwa Allah selalu dijarak yang terdekat dengan diri kita...
Fastabiqul Khairat...

Rabu, 28 September 2011

Aqdiyah



Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dalam Islam Aqdiyah adalah segala sesuatu yang mengatur tentang Hukum-hukum Pengadilan. Yang dimaksud dengan Hukum disini adalah memisahkan atau mendamaikan dua pihak yang hberselisih yaitu dengan Hukum Allah SWT. Firman Allah :

“Wa Anihkum bainahum bimaa anzalallah”
Artinya :“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah”. (Al-Maidah 49)

 “Wa Idzaa hakamtum bainannaasi an tahkumuu bil’adli”
Artinya : “Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hokum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (An-Nisa :58)

Sabda Rasulullah SAW :
“Hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk surge, dua golongan akan masuk neraka: 
(1) Hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yang sebenarnya menurut hukum Allah), dan ia menghukum dengan yang hak itu. 
(2) Hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak. Hakim ini akan masuk neraka. 
(3) Hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hokum Allah dalam perkara itu. Hakim ini juga akan masuk neraka.” (Riwayat Abu Dawud dan lainnya)

Kedudukan Hakim adalah suatu kedudukan yang mulia dan tinggi. Oleh karena itu  Hakim hendaklah mempunyai budi pekerti yang sebaik-baiknya. Di antaranya budi pekerti yang baik ialah :

1.       Hendaklah ia berkantor ditengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat diwilayahnya.
2.       Hendaklah ia menyamakan antara orang-orang yang berperkara dan tidak, baik tempatnya, cara berbicara pada mereka, maupun perkataan, juga termasuk
menyamakan segala cara kehormatan. Mengenai persamaan ini sebagian ulama mengatakan wajib, sebagaimana yang ditasihkan dalam mazhab Syafi’i.
3.       Hendaklah ia jangan memutuskan suatu hukum selama dia dalam keadaan sedang marah, sedang sangat lapar atau haus, sedang sangat susah atau sangat gembira, dan sedang dalam keadaan sakit.
Sabda Rasulullah SAW.

“Janganlah seseorang memutuskan hukum diantara dua orang (yang bersengketa), sedang ia dalam keadaan marah (emosi)”. (Riwayat Jama’ah ahli Hadits)

Dengan hadits tersebut ulama mengambil ukuran bahwa hakim hendaklah jangan memutuskan suatu persengketaan apabila terjadi sesuatu pada dirinya yang membimbangkan pikirannya, karena dikhawatirkan akan mengakibatkan kurang adil.
4.       Dia tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya kecuali orang yang memang biasa memberikan hadiah kepadanya sebelum ia menjadi hakim, dan diwaktu itu tidak dalam perkara. Larangan ini untuk menutup pintu suap.
Sabda Rasulullah SAW :

“Allah mengutuk orang yang menyogok (menyuap) dan orang yang disuapnya dalam hokum”. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi)

5.       Apabila telah duduk dua orang yang berperkara, Hakim berhak menyuruh yang mendakwa untuk menerangkan dakwaannya. Sesudah itu hendaklah Hakim menyuruh pula yang terdakwa untuk membela dirinya. Tidak boleh bertanya kepada terdakwa sebelum selesai pendakwaan yang mendakwa, juga tidak boleh bagi Hakim menyumpah yang terdakwa selain sesudah diminta oleh yang mendakwa apabila ia tidak dapat mengajuka saksi.
6.       Hakim tidak boleh menunjukkan cara mendakwa dan membela kepada keduanya.
7.       Surat-surat Hakim kepada Hakim yang lain di luar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum, hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat itu.

Semoga ada manfaatnya, khususnya bagi Hakim-hakim di Negeri ini untuk selalu ADIL dalam menjalankan fungsinya sebagai pengadil.     

Fastabiqul Khairat.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Sumber : Fiqh Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar